Keadilan
adalah pengakuan dan perlakuan yang seimbang antara hak dan kewajiban. Jadi,
keadilan pada pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara
pokoknya terletak pada keseimbangan atau keharmonisan antara penuntut hak dan
orang yang menjalankan kewajiban.
Setiap manusia berhak diperlakukan
adil dan berlaku adil dengan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Orang
yang menuntut hak, tapi lupa kewajiban, tindakannya pasti akan mengarah pada
pemerasan, sebaliknya orang yang menjalankan kewajiban, tetapi lupa menuntut
hak akan mudah diperbudak oleh orang lain. Sebagai contoh, seorang karyawan yang
hanya menuntut hak kenaikan upah tanpa meningkatkan hasil kerjanya cenderung
disebut pemeras. Sebaliknya, seorang majikan yang terus menerus memeras tenaga
orang lain, tanpa memperhatikan kenaikan upah dan kesejahteraannya cenderung
memperbudak pegawainya. Oleh karena itu, untuk memperoleh keadilan, misalnya
kita menuntut kenaikan upah, tetapi mengiringi dengan usaha meningkatkan
prestasi kerja kita. Apabila kita menjadi majikan, kita harus memikirkan
keseimbangan kerja dengan upah yang mereka terima.
No comments:
Post a Comment